Kepala Bapelitbang Manado DR Liny Tambajong
Manado – Pemerintah Kota Manado memacu revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), agar tidak menghambat investor untuk masuk di Kota Manado.
Kepala Bapelitbang Manado DR Liny Tambajong menjelaskan, sejak awal tahun pemerintah sudah memacu pembahasan revisi Perda RTRW. Pekan lalu Pemerintah Kota Manado selesai pembahasan kajian-kajian dengan instansi vertikal di Kota Manado.
“Setelah itu tinggal menunggu perampungan berdasarkan kajian-kajian. Contohnya kajian banjir dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” ujar Kaban Liny.
- Wakili Gubernur Sulut, Sekwan Silangen Hadiri Pembukaan Turnamen Minahasa Selatan Bermazmur 2026
- Disnakerda Sangihe bersama Yayasan Sinibantu dan PT. Annur Jaya Gelar Pembekelan Bagi 42 Calon PMI Di Politeknik Nusa Utara Tahuna
- Audiensi Bersama Bupati Gorontalo, Tim Sekretariat DPRD Paparkan Kesiapan Temu Wicara PENAS XVII
Dijelaskan, sekarang Rancangan Perda RTRW sedang dirapikan Bagian Hukum. Kalau sudah selesai bakal dibuat permohonan untuk dimasukkan di DPRD untuk dibahas. “Karena target kami pertengahan April sudah dibahas di DPRD,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah mendapatkan persetujuan DPRD akan dibahas di provinsi. Setelah mendapatkan persetujuan Provinsi akan dibahas di pusat untuk mendapatkan persetujuan substansi.
Dia juga mengakui, investor berinvestasi di Kota Manado menunggu Perda RTRW. “Karena mereka takut jangan sampai salah berinvestasi karena tidak sesuai RTRW. Contoh dulu di Mapanget lahan pertanian sekarang sudah berubah statusnya menjadi kota baru. Itu juga yang disesuaikan,” pungkasnya. (*)








