Pemkot Gorontalo Terima Bantuan 6 Unit Tempat Sampah Terpisah

Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menerima bantuan 6 (enam) unit Tempat Sampah Organik dan Non Organik dari PT PLN melalui dana CSRnya. 

Bantuan tersebut di terima secara simbolis oleh Walikota Gorontalo Marten Taha, bertempat di Taman Kren Kelurahan Moodu Kecamatan Kota Timur, Kamis (26/08/2021).

“Program Pemkot Gorontalo dalam bidang kebersihan adalah untuk merealisasikan program itu, dibutuhkan dukungan dari semua pihak untuk mendukung Pemkot Gorontalo dalam mengatasi permasalahan sampah “ ujar Walikota Gorontalo Marten Taha dalam sambutannya.

Dikatakan Walikota, saat ini masalah kebersihan menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gorontalo namun, para camat se-Kota Gorontalo juga harus melakukan koordinasi dengan DLH Kota Gorontalo, sehingga pelayanan pengelolaan persampahan atau kebersihan Kota Gorontalo dapat terlaksanakan dengan baik.

“ Tidak hanya itu, perlunya upaya serta peranan DLH beserta camat se Kota Gorontalo memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terus membuang sampah sembarangan, “ jelas Walikota.

Mulai saat ini tugas Pemkot Gorontalo, Kata Walikota, memikirkan bagaimana caranya sampah yang ada didepan rumah masyarakat dapat diangkut. Termasuk juga pengangkutan sampah di tempat-tempat umum seperti Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di Kota Gorontalo, serta bagaimana mengedukasi masyarakat untuk memilah sampah berdasarkan jenisnya.

“ Maka dari itu, diperlukan kesadaran mayarakat Kota Gorontalo untuk peduli terhadap lingkungan. Kebiasaan masyakat membuang sampah sembarangan memperparah kondisi lingkungan, “ kata Walikota.

Melalui program kemitraan CSR di Harapkan terjadi sinergitas antara kegiatan yang dilaksanakan oleh PT PLN dan Pemkot Gorontalo sehingga tumpang tindih kegiatan yang selama ini sering terjadi dapat dihindari.

“Disamping itu, diharapkan melalui kerja sama kemitraan CSR, pengadaan infrastruktur pengelolaan sampah yang dibiayai melalui program CSR sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan secara teknis dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah“ pungkas Marten.

Diketahui Pemkot Gorontalo berkomitmen dalam menangani timbulan sampah secara optimal. Hal ini sesuai dengan peraturan Walikota Gorontalo No 21 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategis Kota Gorontalo dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. (*)

Loading