Sitaro-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), telah menyepakati bersama tentang Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pilkada pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sitaro yang sudah teragendakan di tahun 2024 nanti.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Ruang Media Center Kantor Bupati Kepulauan Sitaro, Rabu (4/10/2023). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Rolly Korengkeng, sebelumnya membacakan Naskah Berita Acara.
Disebutkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Bawaslu, telah disepakati besaran dana hibah sebesar Rp. 8.500.000.000 (delapan miliar lima ratus juta rupiah).
Dengan rincian bahwa Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Serta Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) yang keduanya bersumber dari APBD Sitaro.
Selanjutnya Penjabat (Pj.) Bupati Kepulauan Sitaro Drs Joi E B Oroh, menyaksikan Penandatanganan Berita acara tersebut dari Pihak Pertama Drs Denny D Kondoj MSi selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Pihak Kedua Henrolds Tatengkeng SS selaku Ketua Bawaslu Sitaro. (***)









