Sei Rampah – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, melaksanakan serah terima salinan Surat Keputusan (SK) Normatif Gubernur Sumatera Utara (Sumut). SK Normatif Nomor 188.44/844/KPTS/2022 ini berkenaan dengan areal eks-Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, yang diperuntukkan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai seluas 220.400 M2.
Serah terima ini dilaksanakan di Ruang Kerja Sekdakab, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (11/11/2022).
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Sergai menyampaikan sejak tahun 2018 Pemkab Sergai secara administrasi sudah menyurati Gubernur Sumut untuk mengeluarkan rekomendasi izin pelepasan aset tanah eks-HGU PTPN II seluas kurang lebih 22 Ha yang terletak di Kelurahan Tualang, Perbaungan. Lahan ini, sebutnya, ditujukan untuk pembangunan fasilitas umum dan perkantoran di Kabupaten Sergai.
“Pada hari ini kami bersyukur telah terbitnya SK Norminatif Gubernur Sumut. Tentu momen ini akan sangat bermanfaat dalam pembangunan yang saat ini sedang berlangsung di Kabupaten Sergai,” ungkap Faisal.
- Ranperda Perubahan Penyertaan Modal Kandas, Perumda Air Duasudara Kembali Gunakan Perda Nomor 5 Tahun 2021 Bitung- Kandasnya pembahasan Rancangan Perubahan Perda (Ranperda) Tentang Perubahan Perda nomor 5 tahun 2021 tentang penyertaan modal untuk perusahaan daerah (Perumda) air minum Dua Sudra, kandas di DPRD Bitung. Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang membahasa ranperda tersebut, habis masa tugas pada 3 Juli 2026 lalu. Sementara Ranperda tersebut tak kunjung ditetaplan sebagai Perda oleh DPRD. Ketua Pansus Ranperda Penyertaan Modal, Devi Honce Barakati mengatakan, tidak ditetapkannya ranperda tersebut menjadi Perda dikarenakan data.yang diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bitung mengalami beberapa perubahan.dan tidak lengkap. “Awalnya dari Dinas PU berikan 12 item. Kemudian berubah jadi 10 item. Dari 25 miliar, berubah jadi 23 miliar. Sementara datanya tidak lengkap. Bagaimana kami harus membawa ke paripurna. Padahal kami sudah melaksanakan rapat sebanyak 23 kali untuk membahas ranperda ini,” jelas Barakati. Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Dua Sudara Bitung, Alfred Salindeho, SS MM yang konfirmasi terkait hal ini mengatakan, pihaknya tidak akan terpengaruh dengan tidak ditetapkannya perda tersebut, karena menurut Salindeho, jika tidak ada perubahan Perda, maka pihaknya akan kembali mengacu pad perda yang nomor 5 tahun 2021 tentang penyertaan modal Pemkot ke Perumda Air. “Di perda nomor 2021, itu penyertaan modal 30,7 miliar rupiah. Akan tetapi saya sudah berkomitmen, selama saya menjabat, tidak akan pernah mengajukan proposal pencairan dana ke Pemkot Bitung, meskipun perda penyertaan modalnya ada. Kami masih mampu survive hingga saat ini. Bahkan kami memberikan deviden ke Pemkot,” kata Salindeho. Terkait aset yang dari Dinas PU menurut Salindeho, Perumda Air hanya serah terima kelola, bukan diterima sebaga aset, karena belum ada payung hukum untuk diserahkan sebagai aset dalam bentuk Perda. “Ini kan sebenarnya rekomendasi BPK untuk supaya Pemkot segera menyerahkan ke Perumda. Tapi harus ada Perda sebagai payung hukum. Untuk saat ini kami hanya ada serah terima kelola dari Dinas PU terkait aset yang ada. Belum menjadi milik kami Perumda. Itu semua aset senilai puluhan miliar, masih milih Pemkot, dalam hal ini Dinas PU. Jadi kalau Ranperda perubahan ini tidak disahkan, itu bukan urusan kami,” jelas Salindeho. (hzq)
- Sekda Tomohon Hadiri Konsultasi Publik KUA-PPAS 2027
- Tomohon Gelar Kejuaraan Bulutangkis Wali Kota Cup 2026, Sekda Resmi Membuka Ajang Pembinaan Atlet
Pada kesempatan ini, atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sergai, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumut, Direktur PTPN II dan seluruh stakeholder yang terkait dalam mendukung penerbitan SK Norminatif areal eks. HGU PTPN II di Desa Tualang, Kecamatan Perbaungan.
Bupati berujar, lahan ini nantinya akan diproyeksikan untuk pembangunan fasilitas umum dan perkantoran di Kabupaten Sergai dalam rangka mewujudkan visi Sergai yang Maju Terus: Mandiri, Sejahtera, dan Religius.
“Selain itu, pembangunan tersebut akan mendukung program “Sapta Dambaan” yang berarti tujuh Dambaan, yaitu: sekolah mandiri, terampil, asri dan berkualitas (Mantab); masyarakat sehat dan religius; pertanian berkelanjutan; infrastruktur terintegrasi; ekonomi berdaya saing; wisata maju terus dan birokrasi dambaan,” tandasnya.
Hadir dalam kesempatan ini Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Dwi Aries Sudarto, SH, MH, Kakan BPN Sergai M. Ridwan Lubis, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Nina Deliana, S.Sos, M.Si, Inspektur Drs. Dimas Kurnianto, SH, MM, MSP, Kepala Dinas Pertanian Dedy Iskandar, SP, MM, Kabag Hukum Sorimuda Harahap, SH, perwakilan OPD terkait, dan perwakilan PTPN II. (*/Tumbur)








