Pemkab Minut Salurkan Rp575 Juta Dana Hibah Tahap Pertama Untuk Rumah Ibadah

Minut-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara menunjukkan konsistensi dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dana hibah tahap pertama tahun anggaran 2025 senilai Rp575 juta resmi disalurkan kepada sejumlah lembaga dan rumah ibadah di berbagai kecamatan.

Penyerahan hibah dilakukan oleh Asisten I Pemkab Minut, Umbase Mayuntu, mewakili Bupati Joune Ganda.

Adapun rincian penyaluran meliputi hibah lembaga senilai Rp25 juta untuk GPdI Sangkakala Desa Kolongan Tetempangan, hibah uang senilai Rp550 juta untuk 12 rumah ibadah lintas denominasi dengan kisaran Rp25 juta–Rp50 juta, serta hibah barang senilai Rp50 juta untuk GPdI Mahanaim Desa Laikit Kecamatan Dimembe.

Baca:Bupati Joune Ganda Pastikan Gaji ASN Minut Tak Tersentuh Pemangkasan TKD

Pemkab Minut menegaskan penyaluran ini baru tahap awal. Masih tersedia sekitar Rp1,875 miliar dana hibah yang diperuntukkan bagi dua lembaga dan 40 rumah ibadah lainnya, namun pencairannya masih menunggu kelengkapan berkas administrasi.

Bupati Joune Ganda menyampaikan bahwa perhatian terhadap kehidupan beragama menjadi bagian penting dalam kebijakan pembangunan.

“Rumah ibadah adalah pusat pembinaan umat. Dukungan pemerintah ini diharapkan mendorong lembaga keagamaan semakin aktif berkontribusi dalam membangun Minahasa Utara yang rukun, sejahtera, dan berdaya saing,” pesannya.

Program hibah ini ditargetkan mampu memperkuat kerukunan antarumat beragama, mempererat solidaritas sosial, serta menopang pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan. (T3/*)

Loading