Pemkab Minut Perketat Jam Kerja, ASN Dilarang Berkeliaran di Luar Kantor

Minut-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengambil langkah tegas dalam menertibkan perilaku aparatur sipil negara (ASN) dengan memperketat pengawasan jam kerja. Melalui surat edaran resmi, seluruh ASN dilarang berada di luar kantor pada jam kerja tanpa alasan kedinasan yang sah.

Kebijakan ini merupakan instruksi langsung Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, sebagai upaya memperkuat disiplin, meningkatkan kinerja birokrasi, serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Novly Wowiling, menegaskan bahwa larangan tersebut mencakup aktivitas ASN di pusat perbelanjaan, pasar, kantin, kafe, hingga lokasi lain yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pemerintahan.

“Ini bukan sekadar imbauan, tetapi penegakan disiplin. ASN harus berada di kantor dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya. Jam kerja adalah waktu untuk melayani masyarakat,” tegas Novly.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun budaya kerja yang profesional, tertib, dan akuntabel di lingkungan birokrasi Minahasa Utara.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara rutin di berbagai titik pada jam kerja.

ASN yang kedapatan berada di luar kantor tanpa alasan jelas akan langsung diperiksa, dilaporkan kepada pimpinan, dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menegaskan, langkah ini diambil demi menjaga wibawa institusi pemerintahan sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, disiplin, dan bertanggung jawab, sejalan dengan arah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung. (T3/*)

Loading