Minahasa-Penerapan E-Katalog Lokal saat ini tengah digaungkan oleh pemerintah, guna meningkatkan belanja produk lokal pada kegiatan pemerintahan. Dan media massa pun diwajibkan mendaftar ke E-Katalog Lokal agar pemerintah dapat melakukan belanja daerah untuk advertorial.
Penerapan e-katalog Lokal ini dimaksudkan untuk meningkatkan belanja produk lokal pada kegiatan pemerintahan termasuk belanja publikasi dan advetorial pada media massa agar lebih efektif dan efisien.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Minahasa, Maya Kainde SH MAP, melalui siaran pers, Selasa (4/4/2023).
Dikatakan Kainde, penerapan aplikasi e-katalog, berdasarkan Instruksi Bupati Minahasa nomor 2 tahun 2022. Tentang pemilihan penyedia jasa melalui e-katalog lokal dan monitoring, serta evaluasi penggunaan produk dalam negeri di lingkup Pemkab Minahasa.
“Karena kerja sama media bagian dari jasa, maka wajib menggunakan aplikasi e-katalog. Dan berlaku hampir di semua kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Utara,” katanya.
Dikatakan Kainde, Dinas Kominfo Minahasa sebagai fasilitator akan selalu berusaha semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan dari rekan media dengan tetap mengikuti regulasi atau peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“E-Katalog ini memberikan proses yang lebih cepat dan mudah dalam pengadaan barang dan jasa, serta lebih transparan dan tercatat secara elektronik,jadi untuk semua perusahaan media yang akan melakukan kerja sama dengan kami di tahun 2023 harus masuk di dalam e-Katalog Lokal,” Tegas Kainde.
Untuk diketahui, mulai tahun anggaran 2023, pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara elektronik. Dengan tujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta keterbukaan informasi dan transparansi. Sehingga semua bentuk kegiatan pemerintahan akan lebih terarah pada sistem digitalisasi atau online. (Ronny)








