Minut-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mencetak sejarah dengan menerima Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Jumat (23/4/2024).
Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Drs. Kosmas Harefa, M.Si, didampingi Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Dr. Ronald S. Lumbuun, SH., MH, dalam rangka perayaan Hari Pengayoman ke-79 yang berlangsung di Kawasan Megamas, Manado.
Penghargaan ini diberikan kepada Bupati Minahasa Utara, JouneĀ Ganda sebagai apresiasi atas upayanya memperjuangkan Hak Kekayaan Intelektual untuk Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Kabupaten Minahasa Utara, khususnya “Tari Tumatenden”.
Dalam pernyataannya, Bupati yang akrab disapa JG menegaskan pentingnya melindungi warisan budaya lokal.
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan
- Ondang Dan Tumundo Mundur, Michael Sondakh Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Kwarcab Bitung
“Warisan budaya kita harus kita klaim sebagai milik kita sendiri. Jika bukan kita yang memperjuangkannya, siapa lagi? Jangan sampai negara lain yang lebih dulu mengklaimnya sebagai milik mereka,” ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Hendrik Siahaya turut menyampaikan ucapan selamat kepada Bupati Joune Ganda, dengan menekankan bahwa ini adalah Sertifikat HAKI pertama yang diraih oleh Minahasa Utara sepanjang sejarah.
HAKI merupakan perlindungan eksklusif yang diberikan oleh negara untuk melindungi kekayaan intelektual individu atau kelompok.
“Melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Minahasa Utara, Bupati telah melaporkan ‘Tari Tumatenden’ sebagai warisan budaya yang sah milik Minahasa Utara,” jelas Kepala BRIDA, Lidya Warouw. (*/T3)







