Minahasa-Pemerintah Kabupaten Minahasa menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa, di Wale Ne Tou Tondano, Senin (5/2/2024).
Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Bupati Minahasa Jemmy Kumendong mengatakan, penandatanganan NHPD dengan Bawaslu Minahasa untuk mencerminkan komitmen pemerintah demi memperkuat sistem pengawasan, serta menciptakan hukum yang kuat untuk kerja sama pemerintah dan Bawaslu terhadap pelaksnaan pesta demokrasi tahun 2024.
“Dengan langkah penandatanganan ini, kita dapat meneguhkan prinsip akuntabilitas dan menyelesaikan dalam mengelola proses pemilihan,” kata dia.
Dengan kolaborasi antara Pemerintah dan Bawaslu sangat diharapkan akan ada transparansi, keadalian, dan dapat meminimalisir risiko pelanggaran serta memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
“Proses demokrasi yang baik ini dapat terwujud ketika Bawaslu memiliki peran yang kuat, dan independen sehingga bisa membawa dampak positif yang signifikan dalam memperkuat fondasi demokrasi kita,” ujar Pj Bupati Kumendong.
Turut hadir dalam penandatanganan NPHD ini Ketua Bawaslu Minahasa Lord Malonda, anggota Bawaslu Arthur Karinda dan Donny Lumingas, Sekda Lynda Watania, Asisten I Riviva Maringka dan Kaban Kesbangpol Jani Moniung. (Ronny).





