MINAHASA -Pemkab Minahasa bersama Forkopimda melaksanakan sosialisasi penyelesaian tanah Makawembeng, bertempat di Kelurahan Marawas Kecamatan Tondano Barat,Rabu (26/8/2020).
Kegiatan ini dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr.Deny Mangala, M.Si bersama Kapolres Minahasa AKBP. Denny I. Situmorang, SIk dan Komandan Kodim 1302 Minahasa Letkol. INf. Andy Sinaga beserta Camat dan Lurah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta masyarakat setempat.
Usai Acara sosialisasi kepada wartawan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dr. Deny Mangala, M.Si meyampaikan bahwa untuk menyikapi hasil keputusan rapat penyelesaian sengketa tanah Makawembeng tentunya selaku pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi tentang keputusan rapat pada rencana pemerintah daerah membuka kembali aktifitas perkebunan di daerah tersebut.
“Tentunya kita menampung saran dan aspirasi masyarakat daerah yang berkonflik untuk supaya disaat kita melakukan satu keputusan yang sudah melalui pertimbangan akhir,”Ujar Mangala.
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan
Menurutnya, langkah ini untuk mengantisipasi terjadinya tumpang tindih kebijakan antara pemerintah kelurahan Marawas dan Kampung Jawa yang bersengketa pada lahan perkebunan di daerah Makawembeng tersebut.
“Saat ini pihak pemerintah kabupaten telah memerintahkan pihak kelurahan untuk segera melakukan pendataan secara teliti keberadaan masyarakat yang memiliki sengketa di wilayah tersebut agar cepat terselesaikan secara mufakata.” Ucapnya.
Sekertaris Organisasi Adat Brigade Manguni Indonesia Kabupaten Minahasa Fery J. Mailangkay yang diwawancarai media ini mengatakan bahwa,’Ormas adat BMI selaku kontrol sosial mengajak masyarakat untuk tidak memprofokasi, dimana jika ada persoalan pribadi tidak disebarkan pada konflik yang memecah belah persatuan apalagi pada kasus yang sudah berproses hukum.
” Kita harus serahkan kepada aparat hukum yang sudah menangani kasus ini secara profesional,”Ujar Sek BMI Fery J. Mailangkai. (Ronny)





