Minahasa-Bupati Minahasa Dr.Ir.Royke Octavian Roring,M.Si,IPU, ASEAN.Eng,menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Program Pemberantasan Korupsi yang disampaikan Ketua KPK RI Firli Bahuri, Kamis (27/07/2023).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut ini, di hadiri Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw serta Bupati dan Wali Kota se Sulut.

- Wali Kota Caroll Senduk Lepas 200 Peserta Eco Trail Run, Promosikan Keindahan Alam Tomohon Lewat TIFF 2026
- Wali Kota Tomohon Terima Kunjungan Wakil Dubes Selandia Baru, Perkuat Kerja Sama Geothermal dan Jajaki Sister City
- Dugaan Permasalahan Penerimaan Siswa Baru di SMP Negeri 2 Bitung, Komisi 1 Panggil Pihak Terkait
Ketua KPK RI Firli Bahuri menyampaikan bahwa Korupsi dapat diselesaikan hanya satu individu atau satu lembaga saja.
“Korupsi sesungguh adalah salah satu bahaya laten negara dan merupakan tantangan kita semua untuk menyelesaikannya dalam undang-undang dimana disebutkan KPK melakukan tindakan-tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi,” Ujar Firli.

Ditegaskannya, ini adalah mandat bagi kita semua untuk mencegah supaya tidak terjadi korupsi karena sesungguhnya Mencegah lebih baik daripada mengobati agar tidak membahayakan Negara.
“Diingatkan kepada aparatur pemerintah, baik itu kepala daerah, Bupati dan Wali Kota maupun Wakil Bupati dan Wakil Wali kota termasuk juga DPR, agar bekerja sesuai dengan ketentuan UU. “Pungkas Firli.

Hadir dalam kegiatan ini, Forkopimda Sulut, Ketua DPRD se-Sulut, Sekretaris Daerah se-Sulut, Inspektur Kab/Kota se-Sulut, Kepala BPKAD se-Sulut.
Turut mendampingi Bupati ROR, Sekretaris Daerah Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, Inspektur, Ka. BPKAD. (Advetorial).










