Pemkab Bersama DPRD Minsel Sepakati Ranperda APBD 2026

Minahasa-Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, S.H, menghadiri Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Jumat (28/11/2025).

Rapat Paripurna tersebut dalam rangka Pembicaraan Tingkat Kedua terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan,Stefanus D. N. Lumowa, S.E., dan didampingi Wakil Ketua, Ezekiel Paruntu Stuart, S.H., serta segenap anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan.

Hadir dalam Rapat tersebut Wakil Bupati Brigjen TNI (Purn.) Theodorus Kawatu, S.I.P.,Sekda Minsel Glady Kawatu, S.H.,M.Si,para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Camat, dan segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Berbagai tahapan penyusunan APBD Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan secara bertahap. Pada 21 November 2025 telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS, dan pada 24 November 2025 telah dilaksanakan Pembicaraan Tingkat Pertama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Agenda saat ini merupakan Pembicaraan Tingkat Kedua sebagai kelanjutan dari proses tersebut.

Bupati FDW dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja bersama dengan pihak eksekutif dalam menuntaskan pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.

“Melalui kesempatan ini, saya atas nama seluruh jajaran pemerintah daerah kabupaten Minsel menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, atas perhatian dan antusiasnya selama proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini berlangsung,” kata Bupati FDW.

Bupati FDW menyatakan persetujuan untuk dilakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, guna selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan disepakatinya Ranperda ini, seluruh unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab yang sama untuk merealisasikan kebijakan anggaran menjadi program dan kegiatan pembangunan pada tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menyerukan komitmen bersama untuk mengawal pelaksanaannya demi kesejahteraan masyarakat.” ucap Bupati FDW.

Hadir dalam kegiatan tersebut Danramil 1302-17 Motoling,Kapten Infanteri Hisyam Jambi, yang mewakili Dandim 1302 Minahasa; Kapolsek Amurang, Iptu Johanis Montolalu, yang mewakili Kepala Kepolisian Resor Minahasa Selatan.  (*Onal_M)

Loading