Jakarta – Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK, Selasa (11/10).
“Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, usai menyaksikan penandatanganan SKB, Selasa (11/10/2022), di Jakarta.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023:
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Wabup Vasung Hadiri Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri dan Launching Operasional 166 SPPG
Hari Libur Nasional 2023:
1) 1 Januari (Minggu), Tahun Baru 2023 Masehi
2) 22 Januari (Minggu), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
3) 18 Februari (Sabtu), Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw.
4) 22 Maret (Rabu), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
5) 7 April (Jum’at), Wafat Isa Al Masih.
6) 22-23 April (Sabtu dan Minggu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
7) 1 Mei (Senin), Hari Buruh Internasional.
8) 18 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih.
9) 1 Juni (Kamis), Hari Lahir Pancasila.
10) 4 Juni (Minggu), Hari Raya Waisak 2567 BE.
11) 29 Juni (Kamis), Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
12) 19 Juli (Rabu), Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.
13) 17 Agustus (Kamis), Hari Kemerdekan Republik Indonesia.
14) 28 September (Kamis), Maulid Nabi Muhammad Saw.
15) 25 Desember (Senin), Hari Raya Natal.
Cuti Bersama 2023:
1) 23 Januari (Senin), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
2) 23 Maret (Kamis), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
3) 21, 24, 25, dan 26 April (Jum’at, Senin, Selasa dan Rabu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
4) 2 Juni (Jum’at), Hari Raya Waisak.
5) 26 Desember (Selasa), Hari Raya Natal. (*/iff)






