Morut-Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali Utara (Morut), bersama TNI/Polri serta seluruh Stakeholder terkait, serius bahas solusi penyelesaian insiden bentrokan antara sekelompok warga di dua Desa, yakni Keuno dan Bimor Jaya Kecamatan Petasia Timur, yang di pimpin langsung Wakil Bupati (Wabup) Morut, H Djira K SPd MPd, di ruang rapat Wabup. Selasa (22/07/2025).
Hadir dalam pertemuan itu, Wakapolres Morut, Kompol Suriadi SH MM, Danramil 1311/03 Petasia, Kasat Pol PP Dan Damkar Morut, Buharman Lambuli S.Sos, Camat Petasia Timur, Mustating, Kepala Desa (Kades) Keuno, Barthonius Marawo SSos, Kades Bimor Jaya, Absalom Auw dan perangkat Desanya, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan masyarakat lainnya.
Pemda Morut yang memfasilitasi pertemuan tersebut, dari rangkaian kronologis kejadian pada Sabtu (19/07/2025) Wita, tidak lain adalah demi mencari solusi terhadap penegakan hukum yang menjadi ranah dari aparat kepolisian.
“Munculnya persoalan ini, tentunya akan ada dampak sosial yang di timbulkan di masyarakat kedua Desa tersebut. Olehnya itu kami mengundang stakeholder terkait yang ada, untuk sama – sama memberi perhatian serius, agar tidak lagi merembet ke hal – hal yang lain, ” ungkap Wabup Djira, saat memimpin rapat tersebut.
Demi penegakan hukum dan keadilan maka agenda saat ini, harus menghargai proses hukum yang ada untuk menjaga dan memelihara keamanan didaerah ini. Atas nama Pemda Morut tentunya menghimbau kepada semuanya untuk menjaga stabilitas keamanan masyarakat dari kedua Desa tersebut, pasca bentrok yang terjadi sebelumnya.
Dalam pernyataan kedua Kades beserta perwakilan masyarakat dari Desa Keuno dan Bimor Jaya, menegaskan, bentrokan warga yang terjadi bukan masyarakat secara luas, tetapi lebih kearah pribadi dan kelompok tertentu saja. Sehingga mereka menuntut agar aparat Kepolisian, untuk memproses kelompok EB CS dengan seadil – adilnya, dan sesegera mungkin meninggalkan tanah mori.
Kedua Desa juga bersepakat, untuk mengawal kasus ini, agar suasana di dua Desa menjadi stabil dan masyarakat bisa menjalankan aktivitasnya sehari-hari, tanpa adanya gangguan keamanan.
Sementara itu, Wakapolres Suriadi, memohon kepada seluruh masyarakat bisa mempercayakan sepenuhnya penuntasan kasus ini kepada pihak kepolisian, sehingga tidak menjadi bias nantinya.
“Saat ini kami sudah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini. Kami pahami apa yang menjadi keresahan warga. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Hanya saja sesuai pandangan hukum, harus ada pembuktian dan itu diatur dalam KUHAP 184,” jelas Wakapolres.
“Kami sangat terbantu apabila semua bukti yang diserahkan kepada kami dalam bentuk video maupun laporan saksi, untuk bisa bertindak sesuai dengan bukti yang ada. Kami merah putih tidak ada yang main – main dengan hukum, kalau ada bukti yang jelas pasti kita akan tangkap, ” ungkap Suriadi.
Sekaitan dengan kasus- kasus hukum yang pernah dilakukan oleh oknum EB CS, sesuai data yang ada maka percayakan kepada pihak Kepolisian untuk melaksanakan tugasnya dengan profesional dan bertanggung jawab. Baik Pemda maupun Kepolisian, meminta kepada seluruh pihak, untuk dapat menyerahkan seluruh bukti yang belum diungkap kepada pihak Polres Morut, termasuk yang berkaitan dengan adat, hendaknya memiliki dokumen administrasi sebagai bukti otentik yang bisa digunakan untuk berbagai proses hukum.
“Kewajiban kita semua adalah melindungi masyarakat. Jika ada oknum yang terlibat, kita serahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada pihak Kepolisian,” tukas Wabup Djira. (*)















