Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo
Menteri Tjahjo juga dengan tegas menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR RI akan menghentikan penerimaan dan pengangkatan tenaga honorer untuk level Kementerian yang dibiayai hanya oleh APBN.
“Hanya tenaga honorer yang menjadi tanggungan pemerintah pusat yang tidak lagi mengangkat tenaga honor dengan beban APBN,” kata MenPAN RB.
Seperti diketahui DPR dan pemerintah juga BKN sepakat akan menghapus tenaga honorer atau pegawai honorer di lingkungan instansi pemerintah. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dan KemenPAN RB dan Juga BKN.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo dan dihadiri MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
- Pemprov Sulut Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur Yulius Minta Semua Pihak Harus Sigap dan Waspada
- Kansil Pimpin Rapat Paripurna Perubahan KUA PPAS 2026, Pendapatan Bertambah 33,9 M, Belanja Bertambah 40,4 M
- Hadiri Rakor GTRA Sulteng 2026, Miqdam : Langkah Nyata Selaraskan Kebijakan Strategis Tingkat Provinsi Dengan Implementasi di Daerah
Memastikan tak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain pegawai negeri sipi/PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/PPPK,” kata Arif saat membacakan hasil kesimpulan rapat di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020) lalu.
Arif juga dengan tegas menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, pegawai yang bekerja di instansi pemerintah adalah mereka yang berstatus PNS dan P3K. Sehingga nanti secara bertahap diharapkan tidak ada lagi pegawai berstatus honorer.
“Di daerah-daerah masih mengangkat pegawai kontrak, dan juga yang mengenaskan mereka dibayar, masuk dalam kategori barang dan jasa, bukan lagi SDM. Yang seperti ini tidak kompatibel dengan undang-undang yang sudah berlaku,” tandasnya.
Sumber : Kumparan.com





