Bitung- Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan tahun 2026 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dilakukan secara tertutup, mendapat tanggapan miring masyarakat.
Seperti halnynya dikatakan salah satu aktivis kota Bitung, Irfan Frantigo, yang menilai bahwa, pembahasan yang dilakukan secara tertutup itu melanggar asas keterbukaan publik. Banggar dan TAPD menurutnya harus berani melakukan rapat terbuka, supaya publik bisa tahu, penggunaan anggaran di eksekutif maupun legislatif.
“Pembahasan KUA yang dilakukan secara tertutup itu melanggar asas keterbukaan publik. Olehnya kami meminta pembahasan di dewan menyangkut kepentingan publik apalagi menyangkut uang rakyat wajib hukumnya dilakukan secara terbuka, karena itu bukan uang TAPD atau Banggar. Kalau dibuat tertutup, ini menimbulkan pertanyaan, akan diapakan uang rakyat,” tandas Frantigo.
Lanjut dikatakannya, jika pembahasan dilakukan secara tertutup, itu berarti ada yang ditutup-tutupi. “Ini jelas adai indikasi bahwa pemkot dan dewan perlu dicurigai. Jangan-jangan ada udang dibalik batu,” tegasnya.
- PLN UP3 Palu Tunjukkan Komitmen Pelayanan Prima Lewat Listrik Andal di Giat Hari Cinta Laut
- Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Palu Dukung Program BPBL Kementerian ESDM: 52 Rumah di Desa Kanuna Kini Nikmati Listrik
- Pembayaran Ke Warga Belum Tuntas, Badoa Minta Jalan Tol Bitung-Manado Ditutup Sementara
Terkait fraksi Golkar dan Demokrat yang walk out dalam pembahasan menurut Frantigo, hal itu biasa dan merupakan bagian dari demokrasi rapi. Akan tetapi menurutnya, alangkah bijaknya jika tidak keluar. “Sebaiknya jangan keluar, tapi bertarung sampai diterima apa yang dimaksudkan,” pungkasnya. (hzq)





