oleh

Pelaku Penikaman Diringkus Tim Mapan

-Hukrim-18 Dilihat

Manado – Tak butuh waktu lama, Tim Paniki Rimbas 3 bersama Tim Macan (Mapan) Polresta Manado, berhasil meringkus pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam), terhadap korban bernama Fani Tinggogoy (38) warga Kelurahan Paal Dua Lingkungan II Kecamatan Paal Dua. Pelaku yakni lelaki berinisial JN alias Jerry (18) warga Kelurahan Paal Dua Lingkungan X Kecamatan Paal Dua. Pengangguran ini diringkus saat berada di Kompleks Terminal Kecamatan Paal Dua, Senin (17/5) sekitar 05.46 Wita.

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Senin (17/5) dini hari tadi. Dimana, saat itu korban sedang berjalan dari arah SPBU Paal Dua masuk kedalam kompleks terminal Paal Dua. Kemudian korban melihat pelaku bersama teman temannya sedang menggelar pesta minuman keras (miras) di samping Pos DLLAJ Paal Dua.

Lalu korban bergabung untuk pesta miras bersama pelaku dan teman temannya. Setelah beberapa jam kemudian, korban menanyakan flash disk miliknya yang tertancap di spiker mini yang di pakai untuk mendengarkan musik. Lalu pelaku mengatakan kalau mereka tidak mengambil flash disk milik korban.

Kemudian korban berjalan menuju ke arah Rumah Sakit MMC Paal Dua sambil berteriak teriak (bakuku). Mendengar hal tersebut, pelaku mengejar korban dan tanpa basa basi langsung mencabut sajam jenis pisau besi putih kemudian menikam korban di punggung sebelah kanan.

Melihat korban sudah bersimbah darah, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang sudah tidak berdaya, dibantu warga sekitar di bawah ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Tim Paniki Rimbas 3 bersama Tim Macan Polresta Manado, yang mendapat informasi tentang adanya kejadian tersebut, langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk mencari tahu identitas pelaku. Alhasil, tidak butuh waktu lama, pengangguran ini berhasil diringkus saat berada di Kompleks Terminal Kecamatan Paal Dua, tepatnya di salah satu rumah saudaranya. Selanjutnya bersama barang bukti digiring ke Mapolsek Tikala untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut, S.IK. ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan ke Mapolsek Tikala dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)