Manado – Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado, mengamankan seorang lelaki berinisial LT alias Lesar (27) warga Kelurahan Kombos Timur Lingkungan IV Kecamatan Singkil. Pasalnya, buruh bangunan ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan mengunakan senjata tajam (Sajam) terhadap Marselinus Luas (18) warga Kelurahan Singkil Dua Kecamatan Singkil. Ia diamankan di rumahnya, Senin (13/9) sekitar 12.15 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/6) lalu. Dimana, saat itu korban sedang asik duduk bersama teman temannya di Kelurahan Singkil Dua Lingkungan II Kecamatan Singkil. Kemudian pelaku yang diketahui sudah mengkonsumsi minuman beralkohol ini, datang menggunakan sepeda motor dan bertanya dimana tempat berjualan nasi kuning.
Kemudian korban menjawab kalau tempat berjualan nasi kuning ada di depan. Tiba tiba pelaku mencabut sajam jenis pisau besi putih dan tanpa basa basi langsung menikam korban di paha sebelah kiri.
Melihat korban sudah bersimbah darah, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban dibantu teman temannya di bawah ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya mendatangi Mapolsek Singkil untuk melaporkan kejadian tersebut.
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN UP3 Palu Hijaukan Pesisir Teluk Palu Melalui Penanaman 1.000 Bibit Mangrove
- Dari Gerobak Harapan ke Usaha yang Lebih Mapan: Kisah Muhammad Syarifuddin Menyalakan Asa Bersama TJSL PLN
- Terpilih Secara Resmi Pimpin Partai Hanura Sulut, Ade Saerang : Partai Hanura Bukan Partai Kecil, Partai Hanura Akan Bangkit Di Sulawesi Utara!
Berdasarkan laporan LP/65/VI/2021/Sulut/Resta Mdo/Sek Singkil, Tim Paniki Rimbas 2 yang dipimpin Aipda Herby Paendong ini langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku. Alhasil, setelah melakukan pendekatan dengan pihak keluarga, akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
“Setelah melakukan penikaman, pelaku sempat melarikan diri ke Provinsi Gorontalo hampir dua bulan. Namun setelah kami melakukan pendekatan dengan pihak keluarga, akhirnya yang bersangkutan mau mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Herby.
Selanjutnya bersama barang bukti, digiring ke Mapolsek Singkil untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik Polsek Singkil. Selanjutnya akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)








