MANADO – Tim khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut, berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor milik Fernando Hantus Parsaulian Pakpahan (45) warga Kecamatan Tikala. Pelaku yakni lelaki berinisial HMS alias Horas (26) warga Kelurahan Taas Kecamatan Lingkungan VI Kecamatan Tikala.Ia diringkus saat berada di Kelurahan Tikala Ares Kecamatan Tikala, Selasa (1/9) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Senin (16/3) lalu. Dimana, pelaku mendatangi korban yang saat itu berada di Kelurahan Tingkulu Lingkungan III Kecamatan Wanea. Disana, antara korban dan pelaku membuat kesepakatan secara lisan bahwa pelaku akan menyewa sepeda motor Yamaha Jupiter MX DB 2148 BK milik korban dengan biaya sewa per bulan 1,5 juta.
Jika selama enam bulan pelaku menyewa kendaraan korban dan tidak ada tunggakan, sepeda motor tersebut akan diberikan kepada pelaku. Awalnya pelaku memberikan uang sewa kepada korban selama dua bulan, sebesar 3 juta. Namun pada bulan Juni, saat korban menghubungi pelaku via telepon untuk meminta uang sewa, ternyata nomor telepon pelaku sudah tidak aktif, bahkan keberadaan pelaku sudah tidak jelas berada dimana.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 6 juta. Merasa telah tertipu, pada Senin (31/8) kemarin, korban mendatangi Mapolsek Wanea untuk membuat laporan kepolisian.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Berdasarkan laporan LP / 175 / VIII / 2020 / SEK WANEA, Timsus Maleo Polda Sulut yang dipimpin Iptu Fadhly S.Tr.K ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku diringkus saat berada di Kelurahan Tikala Ares Kecamatan Tikala. Selanjutnya bersama barang bukti sepeda motor hasil penggelapan, digiring ke Mapolsek Wanea untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Wanea AKP Bartolomeus Dambe ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)








