Manado – Seorang lelaki berinisial ML alias Mario (22) warga Desa Sea Mitra Kecamatan Pineleng, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, pengangguran ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Kharolan Kapero (19) warga Desa Sea Dua Kecamatan Pineleng. Ia diringkus oleh Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut, di salah satu tempat kost yang berada di Kecamatan Malalayang, Selasa (4/8) sekitar 01.02 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Minggu (2/8) sekitar 00.05 Wita. Dimana, saat itu pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud untuk pesta minuman keras (miras). Karena sudah terpengaruh minuman beralkohol, tiba tiba tanpa alasan yang jelas pelaku membentak korban dan langsung menganiaya korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar di mata dan bibir mengeluarkan darah.
Usai menganiaya korban, pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, mendatangi Mapolsek Pineleng untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan LP/79/VII/2020/Sek.Pineleng, Timsus Maleo Polda Sulut yang dipimpin Ipda Iptu Fadhly S.Tr.K langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku diringkus di salah satu tempat kost yang berada di Kecamatan Malalayang. “Setelah berhasil mengamankan pelaku, kami langsung membawanya ke Mapolsek Pineleng untuk proses lebih lanjut,” Ujar Fadhly. (Dwi)
- Irensya–Luky Juara Liga Pasangan GBKT 2026, Dominasi Senior Berhasil Dipatahkan
- Ibadah Syukur Warnai Peresmian SPPG Walian Satu di Tomohon
- Update Info Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Mediasi Permasalahan Antara Buruh Dengan Pihak Penyedia Jasa Di Lingkungan RS Kandouw Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Tatib DPRD






