Manado – Tim Resmob Polresta Manado, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap Agustinus Kombangan (66) warga Kelurahan Malalayang Lingkungan IX Kecamatan Malalayang. Pelaku yakni lelaki berinisial MT alias Mario (29) warga Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan II Kecamatan Malalayang. Karyawan swasta ini diringkus saat berada di rumahnya, Rabu (11/5) sekitar 13.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terjadi pada Selasa (10/5) sekitar 03.45 Wita. Dimana, saat itu korban bersama teman temannya sedang nongkrong di salah satu rumah yang berada di Desa Sea Jaga VII Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa.
Tiba tiba pelaku mendatangi korban dan terjadi adu mulut antara keduanya. Kemudian karena sudah emosi, pelaku menganiaya korban menggunakan kepalan tangan. Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian wajah.
Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Berdasarkan laporan LP/B/986/V/2022/SPKT /Polresta Manado /Polda Sulawesi Utara, Tim Resmob Polresta Manado yang dipimpin IPDA Heraldy yudhantara S.Tr.K ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku berhasil diringkus saat sedang berada di rumahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin S.Hut S.I.K, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik. Selanjutnya akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)





