Manado – Seorang lelaki berinisial ZB alias Aman (26) warga Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting, kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Manado. Pasalnya, pengangguran ini telah melakukan penganiayaan terhadap Claudia Meteray (20) warga Desa Matungkas Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Ia diringkus Tim Maleo Polda Sulut, saat berada disalah satu rumah temannya yang berada di Kelurahan Kombos Kecamatan Singkil, Rabu (24/6) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Minggu (21/6) lalu. Dimana, saat itu korban sedang asik tertidur di dalam kamar kostnya yang berada di Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala. Tiba tiba pelaku masuk dalam kamar dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan.
Tak hanya sampai disitu, pelaku juga menusuk korban dengan menggunakan kunci mobil di bagian paha, kemudian menggores tangan kiri korban dengan menggunakan sendok. Usai menganiaya korban, pelaku mengusir korban dari dalam dalam kamar kost.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
- Asisten Pemerintahan dan Kesra Pimpin Apel Pengamanan, Pastikan Puncak TIFF 2026 Berjalan Aman dan Sukses
- Kontes Otomotif Meriahkan Rangkaian TIFF 2026, Libatkan 61 Peserta dari Sejumlah Daerah di Sulut
- Gubernur Yulius Canangkan Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan HUT ke-62 Provinsi Sulut, Tegaskan Semangat “Sulut Melaju”
Bedasarkan laporan STTLP/ 1032/VI/ 2020/ SPKT/ RESTA-MANADO, Tim Maleo Polda Sulut yang dipimpin Ipda Fadhly ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku diringkus disalah satu rumah temannya yang berada di Kelurahan Kombos Kecamatan Singkil. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah di jebloskan kedalam sel dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






