Manado – Tim Opsnal Unit V Ranmor Polresta Manado bersama dengan Penyidik Reskrim Sario, berhasil meringkus pelaku penggelapan uang ratusan juta rupiah milik PT MEGAMITRA MAKMUR SENTOSA. Pelaku yakni WL alias Wigih (26) warga Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala.
Lelaki yang diketahui mantan sales dari PT MEGAMITRA MAKMUR SENTOSA, diringkus di tempat persembunyiannya yang berada di Kelurahan Buleleng Kecamatan Singaraja Kabupaten Singaraja Provinsi Bali, tepatnya di dirumah orang tua pelaku, Minggu (10/2) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban yang saat itu masih bekerja sebagai sales di PT MEGAMITRA MAKMUR SENTOSA, dan dipercayakan oleh pihak perusahaan untuk melakukan penjualan sejumlah Kartu Perdana Telkomsel, serta Voucher Internet Telkomsel kepada sejumlah Outlet Digipos Telkomsel yang berada di wilayah Kota Manado, dengan total penjualan sebesar Rp 288.815.000 juta.
Namun saat dilakukan penagihan, pelaku hanya menyetorkan Rp 49.800.000 juta, kepada perusahaan dan setelah itu pelaku tidak menyetorkan sisa uang hasil penjualan kepada perusahaan. Akibatnya PT MEGAMITRA MAKMUR SENTOSA, mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, Gervie Sengke Selianus Langi (51) warga Kelurahan Ranotana Lingkungan III Kecamatan Sario, selaku pihak dari PT MEGAMITRA MAKMUR SENTOSA, mendatangi Mapolsek Sario untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan LP/31/II/2020/SPKT/Sektor Sario, Penyidik Reskrim Polsek Sario bersama Tim Opsnal Unit V Ranmor Polresta Manado, bergerak mencari keberadaan pelaku. Namun ternyata pelaku telah melarikan diri ke Provinsi Bali, sehingga akhirnya Tim yang dipimpin Aipda Denny Roinwowan ini, tanpa menunggu lama langsung melakukan pengejaran.
Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus saat berada di rumah orang tuanya yang berada di Kelurahan Buleleng Kecamatan Singaraja Kabupaten Singaraja Provinsi Bali. Selanjutnya di bawah kembali ke Kota Manado untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan akan di proses di Polsek Sario mengingat laporan korban berada disana,” Pungkasnya. (Dwi)
Komentar