Manado – Air susu dibalas air tuba. Mungkin itu peribahasa yang pantas disematkan kepada lelaki berinisial YAC alias Yusda (18) warga Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget. Pasalnya remaja ini telah melakukan tindak pidana penggelapan mobil milik orang tuanya sendiri yakni AM alias Ardini (56).
Akibatnya ia berhasil diringkus oleh Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, saat berada di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Lawangirung Kecamatan Wenang, Selasa (11/2) sore tadi.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Selasa (11/2) sekitar 04.00 Wita. Dimana, saat itu tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil kunci di kamar korban dan dengan sengaja kemudian membawa mobil Suzuki R3 milik korban yang terparkir di garasi rumah, beserta STNK dan BPKB.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan Laporan LP/259/II/2020/ Resta Manado, Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado yang dipimpin Aiptu Karimudin ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama pelaku berhasil diringkus di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Lawangirung Kecamatan Wenang.
“Saat dilakukan introgasi, yang bersangkutan mengaku telah menjual mobil tersebut di salah satu show room dengan harga 75 juta. Kemudian kami pergi ke show room untuk mengambil mobil yang di jual pelaku. Dan saat dilakukan penggeledahan didalam kamar hotel, kami menemukan uang tunai sebesar Rp 68.860.000 sisa dari hasil penjualan mobil serta handphone merek Vivo yang dibeli pelaku,” Ujar Karimudin.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Singkatnya. (Dwi)
Komentar