MANADO – Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, berhasil meringkus pelaku pencurian uang tunai sebesar 40 juta milik Yoyon Said (46) warga Kelurahan Mahakeret Timur Kecamatan Wenang. Pelaku yakni lelaki berinisial JK alias Nathan (17) warga Kelurahan Bailang Lingkungan II Kecamatan Bunaken. Remaja ini diringkus saat berada dirumah temannya yang berada di Kelurahan Bailang Kecamatan Bunaken, Selasa (6/10) sekitar 00.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Jumat (2/10) lalu. Dimana, saat itu korban bersama dua temannya sedang menggelar pesta minuman keras (miras) di Kelurahan Pinaesaan Kecamatan Wenang, tepatnya di Shoping Center. Karena sudah mabuk, akhirnya korban tertidur.
Nah,,, saat terbangun, korban melihat tas gantung miliknya sudah dalam keadaan terbuka, dan uang tunai sebesar 40 juta milik korban sudah tidak ada. Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban mendatangi Mapolsek Wenang untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Paniki yang dipimpin Aiptu Karimudin ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, pengangguran ini diringkus saat berada di rumah temannya yang berada di Kelurahan Bailang Kecamatan Bunaken. “Saat ini yang bersangkutan sudah digiring ke Mapolsek Wenang untuk proses lebih lanjut,” Jelas Karimudin. (Dwi)
- Didampingi First Lady Bitung, Walikota Hengky Honandar Hadiri Gala Dinner Raker APEKSI Komwil VI di Kendari
- Hearing Komisi III DPRD Sulut : Warga Tuntut Akses Jala Baru Dapat Digunakan, PT MSM Janji Perbaiki Jalan Eksisting Milik BPJN
- Bupati FDW Pimpin Rapat Bersama Forkopimda Minsel, Bahas Berbagai Isu Terkini








