Manado – Seorang lelaki berinisial HL alias Hasril (19) warga Kelurahan Popontolen Kecamatan Tatapaan, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, pengangguran ini telah mencabuli gadis di bawah umur berinisial S (13) sebut saja Mekar, warga disalah satu Kecamatan Paal Dua. Ia diringkus Tim Rayon Polresta Manado di depan Pasar Swalayan Kecamatan Wenang, Selasa (19/1) sore tadi.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Rayon Polresta Manado, menerima laporan dari masyarakat. Dimana, di Jalan Sam Ratulangi Kecamatan Wenang, tepatnya di depan Pasar Swalayan Golden, terjadi keributan.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pembuat keributan tersebut. Saat diintrogasi di Mapolresta Manado, ternyata yang bersangkutan adalah pelaku pencabulan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)
- Asisten Pemerintahan dan Kesra Pimpin Apel Pengamanan, Pastikan Puncak TIFF 2026 Berjalan Aman dan Sukses
- Kontes Otomotif Meriahkan Rangkaian TIFF 2026, Libatkan 61 Peserta dari Sejumlah Daerah di Sulut
- Gubernur Yulius Canangkan Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan HUT ke-62 Provinsi Sulut, Tegaskan Semangat “Sulut Melaju”






