Manado – Tim Resmob Polresta Manado, berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya berinisial N (14). Pelaku yakni HM alias Herman (38) warga disalah satu Kecamatan Bunaken. Lelaki yang diketahui seorang pengangguran ini diringkus di perkebunan Talawaan Bajo Kecamatan Wori, Jumat (29/5) sekitar 07.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Resmob Polresta Manado menerima laporan. Dimana telah terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim yang dipimpin lpda Bintang Gama,S.Tr.K langsung menuju kediaman pelaku. Namun, pelaku yang sudah mengetahui kedatangan dari Tim Resmob, melarikan diri ke perkebunan Talawaan Bajo Kecamatan Wori.
Tak mau buruannya lepas, Tim ujung tombak Polresta Manado ini bergerak ke tempat persembunyian pelaku dan berhasil meringkus pelaku. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Didampingi First Lady Bitung, Walikota Hengky Honandar Hadiri Gala Dinner Raker APEKSI Komwil VI di Kendari
- Hearing Komisi III DPRD Sulut : Warga Tuntut Akses Jala Baru Dapat Digunakan, PT MSM Janji Perbaiki Jalan Eksisting Milik BPJN
- Bupati FDW Pimpin Rapat Bersama Forkopimda Minsel, Bahas Berbagai Isu Terkini
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan SH SIK MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “pelaku akan dikenakan undang undang perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Pungkasnya. (Dwi)






