oleh

Pelaku Pembunuhan Guru Terancam Penjara 20 Tahun

-Hukrim-61 Dilihat

Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel

Manado – Setelah mendapat perawatan di RSUP Kandou, Pendeta Alexander Valentino Pangkey (54), warga Desa Sasaran, Kecamatan Tondano Utara, Minahasa, akhirnya meregang nyawa. Korban yang juga seorang guru di SMK Ichthus tewas ditikam siswanya berinisial FL (16), warga Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, di sekolah.

Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, saat diwawancarai mengatakan, bahwa kasus ini sedang ditangani Polresta Manado.

“Pagi itu, Senin (21/10/19), tersangka FL dan satu temannya terlambat masuk sekolah. Tersangka dan temannya itu diberi sangsi untuk menanam bungan di plastik (polibag),” ujar Bawensel, Selasa (22/10) sore tadi.

Ditambahkannya, usai diberikan sangsi mereka berdua duduk di halaman sekolah sambil merokok dan prilaku kedua siswa itu, dilihat oleh korban yang merupakan guru agama mereka.

“Disitulah, korban menegur tersangka dan temannya agar tidak merokok. Namun, teguran dari korban tidak diterima tersangka. Sehingga, siswa kelas dua itu pergi ke rumahnya mengambil pisau stanlis,” ungkapnya.

Setelah kembali ke sekolah, tersangka bertemu dengan korban yang saat itu sudah berada di atas sepeda motor. Seketika, tersangka langsung menikam korban berulang kali. Korban terjatuh dari sepeda motornya dan lari sambil minta pertolongan. Namun, tersangka terus mengejar korban dan kembali menikam korban berulang kali di halaman sekolah.

Meski sudah kena tikam, korban sempat berdiri, dan kembali berjalan keluar dari halaman dan meminta pertolongan kepada guru lainnya. Korban dilarikan ke rumah sakit Auri, dan dirujuk ke rumah sakit Malalayang. Namun sayangnya, korban meninggal dunia di rumah sakit Malalayang.

Lanjut perwira berpangkat tiga melati itu, untuk tersangka saat ini sudah dibawa ke Polresta Manado, untuk proses lanjut. Memang tersangka dibawa umur, tapi untuk proses kasusnya, dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Untuk motifnya, hanya karena tersangka tidak terima teguran dari korban. Tersangka semalam memang ada pengaruh alkohol. Setelah ditegur tersangka sakit hati pergi mengambil pisau di rumahnya, dan kembali menikam korban,” jelasnya.

Terpisah, Silvia Walalangi (40-an), istri dari almarhum Alexander Pangkey (54), meminta kasusnya diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Suami saya sempat mengatakan bahwa dia sudah siksa menahan sakit. Saya meminta, kasus ini secepatnya diproses dan dia (tersangka) dihukum sesuai hukuman yang berlaku. Meski dia di bawa umur, namun dia (tersangka) sudah membunuh suami saya, jadi harus di hukum,” harapnya. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *