Manado – Tim Resmob Polsek Singkil berhasil meringkus seorang pelaku yang kedapatan sedang bermain judi togel. Pelaku yakni SH alias Salahudin (43) warga Kelurahan Ketang Baru Lingkungan II Kecamatan Singkil. Lelaki yang diketahui pengangguran ini diringkus saat sedang berada dirumahnya. Rabu (30/1) sekitar 19.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Resmob Poslek Singkil menerima informasi dari masyarakat, dimana ada seseorang yang sedang bermain judi jenis togel. Berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dinakhodai Aipda Jansen Abdullah ini langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Alhasil pelaku tak berkutik saat diamankan bersama barang bukti satu buah handphone merek Samsung warna putih, uang tunai sebesar Rp 419.000, setengah lembar rekapan togel dan empat lembar kertas pemasangan togel. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolsek Singkil untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu Kapolsek Singkil Iptu Muhammad Hasbi S.ik ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan dikenakkan pasal 303 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Dwi)
- Pimpin Rakor EPRA Triwulan II Tahun 2026, Bupati FDW Minta Setiap OPD Konsisten Melaksanakan Setiap Program
- Usung 5 Misi, Dion Moza Siap Lanjutkan Pembangunan di Po’ona 2 Kali Lebih Baik
- PLN UID Suluttenggo Dorong Electrifying Agriculture, Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Spirulina di Desa Tarabitan






