Manado – Tim Macan Polresta Manado berhasil meringkus pelaku pencurian barang elektronik (curanik). Pelaku yakni lelaki berinisial VW alias Viky (37) warga Desa Tawaang Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Sopir angkutan kota (angkot) ini diringkus saat berada di depan Kawasan Mega Mas Kecamatan Wenang, Kamis (21/1) sekitar 22.14 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Macan Polresta Manado, menerima laporan dari korban Valentin Kaligis (27). Dimana, pada Sabtu (16/1) lalu, toko klik Celindo Plaza miliknya yang berada di Jalan Piere Tendean, telah terjadi tindak pidana pencurian berupa 7 unit handphone berbagai merek.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Bintang Yudha Gama ini langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas pelaku. Setelah diketahui, tak menunggu waktu lama Tim bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku diringkus saat sedang mengendarai mobil angkot di Jalan Piere Tendean Kecamatan Wenang tepatnya di depan Kawasan Mega Mas.
“Menurut keterangan pelaku, kalau dirinya masuk dari pintu yang tidak tergembok dan naik ke lantai dua dan membobol kaca tangga kemudian masuk kedalam toko dan langsung mengambil sejumlah handphone lalu melarikan diri,” ujar Bintang.
- Info Update Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Ibadah Rutin Keluarga Besar DPRD Sulut, Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Dan RDP Bersama Mitra Kerja
- Erupsi Gunung Karangetang Kembali Terjadi, Plt. Bupati Heronimus Makainas Imbau Masyarakat Tetap Waspada
- National Series 2 Kejuaraan Terbuka Panjat Tebing Piala Walikota Manado 2026 Resmi Ditutup
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah dijebloskan kedalam sel dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)






