Sitaro-Untuk memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berjalan secara demokratis, adil, dan transparan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerbitkan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2024.
Surat ini menjadi pedoman penting dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada serentak 2024, termasuk di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Surat edaran yang ditandatangani Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, telah disebarluaskan ke seluruh jajaran Bawaslu di tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa di Kabupaten Sitaro.
Fokus utama surat ini adalah memberikan panduan strategis untuk mengawasi tahapan kampanye, yang merupakan ruang bagi peserta pemilu menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka.
Namun, kampanye kerap diwarnai berbagai pelanggaran, seperti penggunaan fasilitas negara, praktik politik uang, hingga keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan netralitas.
Oleh karena itu, surat edaran ini menekankan sejumlah poin penting, di antaranya:
1. Netralitas ASN dan Pejabat Publik
ASN, kepala desa, dan perangkat desa dilarang terlibat dalam kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelanggaran netralitas ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
2. Larangan Kampanye di Luar Jadwal
Kampanye yang dilakukan di luar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap sebagai tindak pidana pemilu. Pelakunya dapat dikenai hukuman penjara dan denda sesuai Undang-Undang Pemilu.
3. Larangan Penggunaan Fasilitas Negara
Pejabat yang berkampanye wajib cuti dan dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, atau anggaran pemerintah, untuk keperluan kampanye.
4. Pembatasan Hadiah dalam Kampanye
Biaya konsumsi peserta kampanye hanya boleh diberikan secara non-tunai. Hadiah dalam perlombaan dibatasi maksimal Rp1 juta, dan pemberian doorprize dilarang karena dinilai melanggar prinsip kampanye bersih.
5. Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)
APK yang tidak sesuai aturan pemasangan akan ditertibkan melalui kerja sama antara Bawaslu, KPU, dan pemerintah daerah.
Surat edaran ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh pengawas pemilu, mulai dari Bawaslu pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota, dalam menangani berbagai persoalan strategis selama masa kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sitaro, Rithsa Makanoneng, menekankan pentingnya pengawasan yang efektif untuk menciptakan Pilkada yang bersih.
“Pengawasan tahapan kampanye adalah kunci utama untuk menjamin pemilu bebas dari kecurangan,” tegasnya.
Rithsa juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Bawaslu Sitaro telah menangani 35 pelanggaran, baik hasil pengawasan langsung, pemantauan media sosial, maupun laporan masyarakat.
“Pilkada 2024 akan menjadi ujian besar bagi demokrasi di Kabupaten Sitaro. Melalui langkah-langkah proaktif ini, kami menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas Pilkada dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tutup Rithsa. (***)