Tahuna – Bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pembangunan Pasar Tona dan Rehabilitasi minimall di kota Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe terpantau telah selesai.
Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Kepulauan Sangihe Abdul Rifai Mahdang S.H menjelaskan, mengacuh pada kontrak kerja, pelaksanaan proyek hingga pemeliharaan diperkirakan oktober sudah beroperasi.
“Tidak menutup kemungkinan lebih cepat lebih baik, sehingga dapat mendatangkan PAD melalui retribusi pasar” jelas Mahdang.
Menurut Mahdang, regulasinya sudah memungkinkan,tinggal menunggu peraturan Bupati tentang peruntukan dan penempatan pemilik kios. “Dengan regulasi yang ada,sudah cukup untuk melaksanakan fungsionalisasi dari pasar tersebut” ujar Mahdang.
- Bakal Digelar Besok! DPRD Sulut Agendakan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas LKPD Tahun 2025
- Pimpin Upacara Momentum Nasional dan Daerah, Plt Bupati Titip Pesan Optimistis Kepada Generasi Muda Sitaro
- Bupati FDW Hadiri Ibadah Minggu Bersama di Jemaat GMIM Betlehem Ranomea Amurang Timur
Dirinya menambahkan, untuk kepemilikan atau hak mengelolah kios khususnya minimall, harus divalidas. “Yang akan menempati kios itu harus memang benar-benar yang melakukan aktifitas sesuai dengan nama yang tertera pada ijin penggunaan kios ” pungkas Mahdang. (Yoss)








