Gorontalo-Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo tentang Tata Tertib menggelar rapat pada Senin (21/4/2025).
Rapat yang diadakan di Ruang Inogaluma ini sudah masuk pembahasan pasal 146, yang bertujuan untuk memperbarui dan memperkuat aturan yang mengatur perilaku, kewajiban, serta hak-hak anggota dewan selama menjalankan tugas.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Abd Ghalieb Lahidjun, menuturkan, Pansus membahas pasal per pasal drafnya.
“Jadi, mana yang sudah bisa diselesaikan, selesaikan!, kalau masih ada perdebatan masih akan dipertimbangkan untuk dibahas kemudian,” jelas Moh. Abd Ghalieb Lahidjun.
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Wabup Vasung Hadiri Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri dan Launching Operasional 166 SPPG
“Jadi, mana yang sudah bisa diselesaikan, selesaikan!, kalau masih ada perdebatan masih akan dipertimbangkan untuk dibahas kemudian,” jelas Moh. Abd Ghalieb Lahidjun.
Ghalieb mengatakan, Pansus akan melaksanakan rapat kembali.
Pembahasan pada rapat kata Ghalieb, soal ketidakhadiran anggota DPRD.“Apakah perlu ada surat-suratan kalau dia sakit seperti izin dokter. Nah itu jadi perdebatan tadi. Sementara ada sebagian yang minta supaya orang yang tidak hadir itu harus ada administrasinya,” ungkap Ghalieb.
Dijelaskan Ghalieb, anggota DPRD itu punya tugas-tugas yang tidak semua di Kantor.“Kan pasti ke konstituen dan segala macam, sehingga tidak boleh dinilai kinerja anggota DPRD itu harus ada di Kantor,” jelas Ghalieb.
Ghalieb mengatakan, rapat terkait pembahasan tata tertib DPRD belum selesai. “Masih tertunda lagi dengan rapat LKPJ ini,” kata Ghalieb. (*)








