DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA
Manado – Pelaksanaan kerja dirumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas ( THL) dilingkungan Pemerintahan Kota Manado diperpanjang.
Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran No : 044/B.04/BKPSDM/280/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-2019 di Kota Manado.
Surat tersebut, ditandatangani oleh Wali Kota Manado DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, pada 30 April 2020.
“Pelaksanaan penyesuaian sistim kerja ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Kota Manado ditetapkan kembali dan diperpanjang waktu pelaksanaannya sampai dengan tanggal 13 Mei 2020, selanjutnya pelaksanaan tugas secara normal ataupun perpanjangan penyesuaian sistim kerja akan diatur atau ditetapkan kembali.” demikian bunyi poin 1 surat edaran itu. (*/JM)
- Dominasi Regional Sulawesi, Pemprov Sulut Raih Penghargaan Tertinggi Penanggulangan Kemiskinan & Stunting, Terima Insentif Fiskal Rp3 Miliar
- Pemprov Sulut Raih Penghargaan Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkab Sitaro Terima Opini WTP Dari BPK RI, Plt Bupati : Ini Hasil Kerja Seluruh Jajaran Pemkab Sitaro









