Amurang – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Minahasa Selatan melakukan 898 penilangan selang pelaksanaan Operasi Zebra Samrat 2019, yang berlangsung selama dua pekan terhitung sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019.
Kasat Lantas Polres Minsel AKP Rommel Pontoh, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pelanggaran lalulintas yang terjaring dalam Ops Zebra 2019 ini didominasi oleh kendaraan bermotor roda empat dan roda enam.
“Total penindakan kita yaitu sebanyak 898 lembar tilang dan 128 teguran. Pelanggaran lalulintas didominasi oleh kendaraan bermotor roda empat dan roda enam. Pelanggar ini rata-rata berusia produktif usia 16-30 tahun,” ungkap AKP Rommel.
Untuk penindakan kendaraan bermotor memiliki jenis pelanggaran yang berbeda. Dijelaskan Kasat Lantas, kebanyakan pengendara ataupun pengemudi ditindak karena kelalaian tidak membawa kelengkapan surat-surat.
- Tim Futsal Setwan Sulut Pastikan Lolos Ke Babak Gugur : Sapu Bersih Kemenangan Di Penyisihan Group
- Rinny Silangen-Tamuntuan : Keberhasilan Suami Tak Lepas Peran dan Dukungan dari Seorang Istri
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
“Kelengkapan surat-surat seperti SIM, STNK, dan terutama melawan arus merupakan jenis pelanggaran terbanyak, disusul pelanggaran faktor peruntukan kendaraan dan instrumen lampu kendaraan,” tambah Kasat Lantas. (*/Kiki)







