Minut-Upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) untuk menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini memasuki tahap yang lebih tegas dan terukur.
Bapenda Minut bersama Satlantas Polres Minut dan UPTD Samsat Airmadidi menggelar razia kendaraan bermotor berskala besar pada Selasa (09/12/2025), sebagai strategi “jemput bola” untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong kesadaran pajak masyarakat.
Dalam operasi yang digelar di sejumlah titik strategis, petugas menindak kendaraan yang belum melengkapi kewajiban pajaknya.
Kepala Bapenda Minut, Christian Katuuk, menegaskan bahwa langkah kolaboratif ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan tak ada lagi celah bagi pelanggar kewajiban pajak.
- Rakor Inflasi, Gubernur Yulius Instruksikan Stabilitas Harga Cabe dan Antisipasi Dampak El Nino
- Hari Pelanggan Nasional 2026: Tegaskan Komitmen Layanan Sepenuh Hati, PLN UID Suluttenggo Turun Langsung Dengarkan Aspirasi Pelanggan
- Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta SekaligusMemahami Manusia
“Kami sangat terbantu oleh dukungan kepolisian dan UPTD Samsat Airmadidi. Kepatuhan dalam kelengkapan kendaraan bermotor itu wajib, dan kewajiban pajak adalah kontribusi langsung bagi PAD Minahasa Utara,” tegas Katuuk.
Ia mengungkapkan bahwa razia gabungan ini dilakukan rutin setiap tahun, sekitar 9 hingga 10 kali, sebagai bagian dari strategi berkelanjutan menekan tunggakan.
Kasat Lantas Polres Minut, Iptu Ismail Diko, menambahkan bahwa penindakan ini bukan sekadar razia, tetapi langkah konkret untuk mendorong masyarakat lebih disiplin.
“Pelaksanaan pagi ini tujuannya jelas: meningkatkan PAD melalui kepatuhan pajak,” ujarnya singkat.
Di tengah penegakan aturan, pemerintah tetap membuka ruang kemudahan bagi masyarakat. Kepala UPTD Samsat Airmadidi, Peggy Somba, mengumumkan adanya program keringanan pajak dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang berlaku hingga 20 Desember 2025.
“Ada keringanan perpanjangan pajak yang masih dibuka sampai 20 Desember. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya habis,” ajak Peggy.
Gabungan razia penertiban dan program keringanan ini memperlihatkan dua sisi kebijakan Pemkab Minut tegas dalam penegakan aturan, namun tetap memberi solusi bagi masyarakat yang ingin melunasi kewajibannya.
Dengan waktu keringanan yang tinggal menghitung hari, Pemkab Minut berharap masyarakat segera mengambil langkah sebelum sanksi penindakan semakin intensif. (T3/*)







