Morut-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara (Morut) terus menyatakan genderang perang terhadap peredaran gelap barang haram narkoba di bumi tepo asa aroa tercinta. Kali ini Satuan yang komandani oleh Iptu Alfrets FS Gagola SSos tersebut, kembali berhasil meringkus satu orang terduga pengedar narkoba jenis Shabu seberat 48,37 Gram inisial KMR di Desa Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut.
Kapolres Morut, melalui Kabag SDM, Kompol Marten Ratu, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Alfrets FS Gagola SSos, dan Kasi Humas, AKP I Wayan Sedana, dalam konfrensi persnya kepada sejumlah awak media di depan Mako Polres Morut, Jumat ( 21/02/2025), menjelaskan, berdasarkan modus operandinya tersangka KMR awalnya membeli Narkotika jenis Shabu dari seorang bernama Arnol yang berdomisili di kota Pare – Pare Provinsi Sulsel sebanyak 2 (dua) paket dengan berat kurang lebih 100 Gram, dengan cara dijemput di Desa Taripa Kebupaten Poso. Kemudian selanjutnya Narkotika jenis Shabu tersebut di pecah kembali untuk di jual dengan harga per Gramnya senilai Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dan sudah terjual diwilayah Morut sebanyak 40 Gram, sementara sisanya masih ada sebanyak 48,37 Gram. Tersangka KMR sendiri, menjual Narkotika jenis Shabu itu, di rumah tempat tinggalnya di Bungintimbe Petasia Timur Morut.
Ia menegaskan, terbongkarnya kasus ini, awalnya tim lidik Satresnarkoba Polres Morut mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa ada oknum laki – laki inisial KMR yang tinggal di Bungintimbe Petasia Timur sering kali melakukan peredaran gelap atau penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Shabu di wilayah Morut. Tim lidik Satresnarkoba Polres Morut langsung merespon dan kemudian melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba selaku pimpinan fungsi guna menindaklanjutinya. Selanjutnya, Kasat Narkoba memerintahkan kepada tim lidik Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap informasi yang didapat untuk mengungkap kasus tersebut, sehingga tepat pada Sabtu 15 Pebruari 2025, sekitar pukul 04.00 Wita di Bungintimbe, tim lidik Satresnarkoba melakukan upaya paksa terhadap laki-laki KMR, dalam penangkapan tersebut berhasil ditemukan dan disita barang bukti (babuk) diduga Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 paket besar dalam bentuk bungkus plastik klip didalamnya berisi kristal bening dengan total berat brutto 48,37 Gram, 1 ( satu) buah paper bag warna merah, serta 1 buah kotak warna putih.
Atas perbuatnnya tersebut, tersangka KMR dijerat dengan pasal. Primair pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2029 tentang Narkotika, yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1 ( jenis Shabu) di ancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Sementara itu, Subsidair pasal 112 ayat (2) UU NRI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud ayat 1 beratnya melebihi 5 Gram. Pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun ,serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).
“Kasus ini masih dalam tahapan penyidikan lebih lanjut. Besar kemungkinan akan ada tersangka lainnya, dari kasus yang menjerat tersangka KMR ini. KMR sendiri, saat ini di titip di hotel prodeo sel tahanan Polres Morut, ” tegasnya.(NAL)
![]()

