Manado – Tim Lipan Polsek Tikala, berhasil meringkus pelaku pencurian barang elektronik (curanik). Pelaku yakni lelaki berinisial FM (26) warga Kelurahan Dendengan Dalam Kecamatan Paal Dua. Lelaki yang diketahui narapidana (napi) asimilasi dengan kasus pembunuhan pada 2016 lalu ini diringkus di Kelurahan Karame Kecamatan Singkil, Minggu (14/2) sekitar 20.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban bernama Fautzi Bahtiar (30) warga Kelurahan Taas Kecamatan Tikala, sedang menggelar pesta minuman keras (miras) bersama pelaku dan teman temannya disalah satu tempat kost yang berada di Kelurahan Dendengan Dalam Kecamatan Paal Dua, tepatnya di lorong Pavilium.
Karena sudah mabuk, korban tertidur didalam kamar kost. Berselang beberapa jam kemudian, korban terbangun dan mencari handphone miliknya yang saat itu diletakkan di samping korban, tetapi handphone Oppo F11 miliknya sudah tidak ada. Korban sempat bertanya kepada pelaku dan teman temannya, namun tidak ada yang mengaku melihat handphone tersebut.
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban mendatangi Mapolsek Tikala untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Lipan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tikala Iptu M Pasaribu ini langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, tak butuh waktu lama, Tim berhasil meringkus pelaku saat berada di Kelurahan Karame Kecamatan Singkil.
“Saat diintrogasi, pelaku sempat mengelak kalau handphone milik korban diambil oleh pelaku. Bahkan, pelaku sempat mengancam korban. Namun saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, kami menemukan handphone milik korban. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti hasil curian digiring ke Mapolsek Tikala untuk proses lebih lanjut,” ujar Pasaribu. (Dwi)






