Morut – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Morowali Utara (Morut), terhitung mulai hari ini, Selasa (27/08/2024), mulai menerima pendaftaran bakal pasangan calon (bacalon) Pilkada Morut tahun 2024.
Proses pendaftaran pasangan calon (paslon) akan berlangsung selama tiga hari ke depan, 27-29 Agustus 2024.
Dari pantauan redaksi, kesiapan KPUD Morut terlihat sejak 26 Agustus, dengan berdirinya tenda dihalaman kantor KPUD Morut, untuk menjaga melimpahnya pendukung Paslon saat pendaftaran.
“Sesuai tahapan, terhitung pukul 00.00 hari ini, kami siap menerima kehadiran Paslon yang akan mendaftarkan diri mengikuti kontestasi Pilkada 2024,” ujar salah satu petugas di KPUD Morut.
Pilkada Morut 2024 hampir dipastikan hanya diikuti dua paslon, yakni pasangan petahana Delis – Djira (DIA) dan Jeff – Ruben (Juara Baru).
Sementara satu pasang lainnya yang sempat muncul disejumlah pemberitaan Asrar – Mardiman (Aman) tidak mencukupi jumlah dukungan, baik partai politik (parpol) yang punya kursi di legislatif maupun ketentuan yang baru saja diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi ( MK), yakni sebanyak 10 persen dari 83.666 jumlah total suara Pileg 2024 atau 8.367 suara.
Pasangan DIA didukung Partai Hanura (5 kursi), PKB (2), PKS (1), PDI P (2), Gerindra (2) Demokrat (3) serta Perindo.
Sementara pasangan Juara Baru didukung Partai Nasdem (3 kursi) dan Golkar (7) serta PSI dan PBB.
Pasangan Juara Baru baru akan mendaftar tanggal 28 Agustus pukul 9.30 pagi.
“Hari ini saya baru hadir di Morut, setelah menerima B1 KWK parpol,” kata Jefisa.
Sementara pasangan petahana DIA, dijadwalkan baru akan mendaftar pada hari terakhir 29 Agustus, sesuai dengan kesepakatan Tim dan Relawan yang ada. ( */ NAL)









