Kadis Kominfo Minahasa Maya Kainde,SH,MAP (Foto Ist.)
Minahasa – Mulai 2 November 2022, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia akan menghentikan siaran TV Analog dan akan digantikan dengan TV Digital, atau yang dikenal juga istilah Analog Switch Off (ASO).
Hal itu di katakan Kepala Dinas Komunkasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Minahasa Maya Kainde SH MAP, Kamis (27/10/2022).
Dijelaskan Kainde, warga yang berada di wilayah terdampak penghentian siaran TV Analog. Harus bersiap untuk mulai mengakses tayangan siaran TV digital.
“Untuk menikmati tayangan TV Digital, masyarakat tidak memerlukan jaringan atau kuota internet untuk menangkap siaran. Karena siaran TV Digital ini bersifat FTA (Free To Air), yang artinya siaran yang dipancarkan untuk ditonton bersifat tanpa bayar alias gratis,” kata Kainde.
- Menenun Harapan dari Ruas Kasamaan–Sembel: Langkah Nyata PLN Hidupkan Ekonomi Desa Tempang Dua Lewat Paving Blok
- Bahas Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Walikota Honandar Hadiri Rakerwil VI APEKSI di Kendari
- Bakal Digelar Besok! DPRD Sulut Agendakan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas LKPD Tahun 2025
Bagi masyarakat yang masih menggunakan TV Analog, lanjut Kainde, bisa memasang perangkat DVB – T2 atau yang dikenal dengan Set Top Box (STB).
“Setelah memasang STB, masyarakat bisa menikmati TV Digital tanpa perlu mengganti perangkat televisi atau koneksi internet. Karena siaran TV digital bisa bebas diakses tanpa biaya,”Ujar Kainde. (Ronny)






