Gubernur Sulut Olly Dondokambey bersama Ketua MUI Sulut KH. Abdul Wahab Abdul Gafur dan Forkopimda
Manado – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulut menghimbau umat Islam untuk tidak melakukan takbir keliling pada malam jelang Idul Fitri 1443 Hijiriah/2022 Masehi.
Hal ini dikatakan oleh Ketua MUI Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), KH. Abdul Wahab Abdul Gafur, kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Forkopimda Sulut, Rabu (27/4/2022) di kantor Gubernur Sulut.
“Untuk takbir keliling tidak diperkenankan sesuai dengan imbauan tim gugus tugas covid 19 pusat. Jadi, untuk di Sulawesi Utara (Sulut) tidak memperkenankan untuk takbir keliling. Adapun Sholat Ied di masjid masing-masing, takbir masing-masing di masjid. Dan sholat Ied di lapangan dengan mengedepankan/memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) covid 19 yang ada,” bebernya.
Terkait dengan open house idul fitri 1443 H, dirinya mengatakan belum diperkenankan oleh pemerintah karena masih adanya covid 19.
- Perkuat Kebersamaan Dimomen HUT RI Ke 81, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari
- Mendengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 71, DPRD Bitung 2 Kali Gelar Paripurna Dalam Sehari
- Jalin Kerja Sama Dengan RSUD Bitung, Yayasan Rumah Lukaku Indonesia Lakukan Pemeriksaan Mata Dan Kitanan Gratis
“Tetapi jika ada yang datang silahturami diperbolehkan dan dibuka pintu selebar-lebarnya dengan mematuhi prokes covid 19 yang ada,” tandasnya. (*)








