Morut-Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) di bawah kepemimpinan Bupati Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS dan Wakil Bupati H Djira K SPd MPd, yang saat ini lagi cuti kampanye, kembali meraih penghargaan bergengsi di tingkat Nasional.
Berdasarkan Surat Keputusan Ombudsman RI Nomor 252 Tahun 2024, tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024, Morut meraih opini ‘Kualitas Tertinggi’ dengan Kategori ‘A’ Zona Hijau dengan nilai 88,29.
Menurut Staf Ahli Bupati Morut, Herry Pinontoan, penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsmas RI rutin dilakukan untuk memastikan, bahwa pelayanan publik yang diberikan instansi Pemerintah dari tingkat Kementerian sampai Bupati/Wali Kota berjalan sesuai dengan standar yang berlaku.
“Jadi berdasarkan SK Ombudsman Nomor 252 Tahun 2024 itu, Morut dinilai berkualitas tinggi dalam menerapkan standar pelayanan publik, selama menjalankan roda Pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat dalam periode tertentu,” ujar mantan Kabag Prokompim Morut itu.
- Hearing Komisi III DPRD Sulut : Warga Tuntut Akses Jala Baru Dapat Digunakan, PT MSM Janji Perbaiki Jalan Eksisting Milik BPJN
- Bupati FDW Pimpin Rapat Bersama Forkopimda Minsel, Bahas Berbagai Isu Terkini
- Momen Idul Adha 1447 H, PLN Tingkatkan Jam Operasi Listrik Pulau Paku Menjadi 18 Jam: Dorong Ekonomi Kepulauan di Morowali
Penilaian itu mencakup beberapa aspek, diantaranya kompetensi pelaksana, pemenuhan standar pelayanan, persepsi maladministrasida n pengelolaan pengaduan.
Seperti diketahui, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI ini diharapkan dapat mendorong perbaikan berkelanjutan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah. (RoMa/Ryo/HP/NAL)








