Minut-Komitmen pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan kembali diwujudkan melalui penyaluran bantuan beras kepada keluarga penerima manfaat di Kabupaten Minahasa Utara. Tahun 2025 ini, sebanyak 11.831 keluarga tercatat sebagai Penerima Bantuan Pangan (PBP), dengan alokasi bantuan mencapai 20 kilogram beras per keluarga.
Bantuan tersebut diberikan dalam dua tahap, masing-masing 10 kilogram yang disalurkan pada bulan Juni dan Juli. Secara keseluruhan, Kabupaten Minahasa Utara menerima jatah sebanyak 236.620 kilogram atau setara 236 ton beras, yang terbagi merata dalam dua pengiriman berukuran 118.310 kilogram.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Minahasa Utara, Robby Parengkuan, program ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kebutuhan dasar masyarakat, khususnya pangan, di tengah dinamika sosial dan ekonomi yang dihadapi saat ini.
“Program ini bukan sekadar bantuan, tetapi merupakan jaminan bahwa setiap keluarga yang membutuhkan tetap memiliki akses terhadap kebutuhan pokok, terutama beras sebagai bahan pangan utama,” ujar Robby, Rabu (30/7/2025).
Pelaksanaan penyaluran bantuan di tahun ini mengalami beberapa penyesuaian penting, salah satunya adalah penguatan sistem distribusi di tingkat desa. Setiap desa kini dilengkapi dengan tiga petugas khusus yang bertanggung jawab atas aplikasi pendataan, administrasi, serta penyaluran bantuan.
Upaya ini ditempuh untuk memastikan bantuan tersalurkan secara tepat sasaran, serta meminimalisasi potensi kesalahan dalam distribusi.
Robby menegaskan bahwa data penerima diambil langsung dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial RI. Daftar By Name By Address (BNBA) yang tersedia dalam aplikasi Bantuan Pangan milik Perum Bulog telah bersifat final dan tidak dapat diubah secara sepihak.
“Pemerintah sangat serius dalam menjaga akuntabilitas. Sistem yang lebih terstruktur ini memungkinkan setiap kilogram beras benar-benar diterima oleh keluarga yang membutuhkan,” imbuhnya.
Kendati data penerima telah diverifikasi, pemerintah juga menyiapkan mekanisme penggantian bagi kasus-kasus tertentu. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 206 Tahun 2025, penggantian dapat dilakukan apabila penerima:
-Meninggal dunia
-Pindah domisili
-Terdata ganda
-Alamat tidak sesuai atau tidak ditemukan
-Sudah mampu secara ekonomi
-Berstatus ASN, TNI, POLRI, atau perangkat daerah
-Menolak bantuan
-Tidak mengambil bantuan dalam waktu lima hari kerja tanpa keterangan
Untuk itu, pemerintah desa/kelurahan wajib membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai dasar penggantian. Calon pengganti diambil dari data cadangan DTSEN Kemensos RI.
Apabila data cadangan tidak mencukupi, pengganti dapat ditentukan berdasarkan kriteria tertentu, seperti kepala rumah tangga perempuan miskin, penyandang disabilitas, lansia tunggal, atau pengangguran, dengan prioritas tetap pada warga desa/kelurahan yang sama.
“Setiap regulasi yang diterapkan bertujuan menciptakan keadilan. Kita ingin memastikan tidak ada bantuan yang salah sasaran atau disalahgunakan,” tegas Robby.
Sebagai bentuk transparansi, seluruh proses penyerahan bantuan beras akan didokumentasikan melalui foto dan disertai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST). Tiga jenis BAST disiapkan, masing-masing untuk:
Penerima Langsung (BAST PBP): Termasuk bila diwakili oleh anggota keluarga dalam satu KK.
Perwakilan Luar KK (BA Perwakilan): Maksimal mewakili tiga PBP, dengan dokumen pendukung.
Penerima Pengganti (BAST Pengganti): Digunakan untuk penyaluran kepada penerima yang telah melalui mekanisme penggantian resmi.
Pemerintah berharap masyarakat turut berperan dalam mengawasi proses ini, sehingga bantuan yang disalurkan benar-benar memberi manfaat dan tidak menyisakan celah untuk penyelewengan.
“Dengan sistem yang akuntabel dan dokumentasi yang lengkap, kita membangun kepercayaan publik serta memastikan program ini memberi dampak nyata bagi masyarakat,” tutup Robby. (T3/*)














