Plt. Kadis Dukcapil Kota Bitung, Julius Ondang
Bitung, Redaksisulut – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung bersama Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Bitung adakan menggelar Kawin Masal.
Menurut Plt. Kadis Dukcapil Kota Bitung, Julius Ondang bahwa rencananya pelaksanaan ini akan dilaksanakan pada minggu ke dua pada bulan Juli tahun 2022. Selasa, (5/7/2022).
“Kawin masal dilaksanakan dalam rangka untuk menertibkan administrasi kependudukan dan pelayanan prima kepada masyarakat dukcapil”. Kata Julius yang juga merupqkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bitung.
Adapun persyaratan yang nantinya akan dilengkapi adalah :
- Dokumen Wakaf Hilang, Menteri ATR/Kepala BPN Jelaskan Cara Agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan
- Wujud Kepedulian Lingkungan & Sosial, PLN Dukung Digitalisasi Pembelajaran di SMA Negeri 2 Palu
- Terima Aksi Demo Forum Perjuangan Masyarakat Tokambahu-Makaeidey : DPRD Sulut Kembali Tegaskan Komitmennya Untuk Senantiasa Menjadi Rumah Aspirasi Bagi Rakyat
1. Foto copy keterangan telah terjadinya pernikahan dari pemuka Agama (Surat Nikah Gereja).
2. Pas foto berwarna Suami Istri 4×6 1 lembar.
3. KTP-El
4. Kartu Keluarga.
5. Bagi janda dan duda cerai mati melampirkan foto copy akta kematian pasangannya.
6. Bagi janda dan duda cerai hidup melampirkan foto copy akta perceraian.
7. Mengisi Form F2.01
Dan untuk seluruh persyaratan tersebut bisa langsung dikonsultasikan dikantor Lurah masing-masing dan jika persyaratannya sudah lengkap agar segera dapat memasukannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung. (*/Wesly)






