Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon bersama Unit Polisi Pamong Praja Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum di dua Kelurahan masing-masing Kelurahan Uluindano dan Kelurahan Walian Satu, Kamis (31/01).
Ketua DPRD Kota Tomohon, Ir. Miky Wenur, saat memaparkan Perda nomor 7 tahun 2017 menjelaskan Perda tentang Ketertiban Umum merupakan sebuah peraturan daerah yang mengatur hal-hal keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.
“Perda ini wajib dan harus di jalankan seluruh masyarakat karena dengan adanya Perda di maksud secara hukum harus dan wajib di taati oleh seluruh komponen masyarakat,” jelas Wenur.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja di wakili sekertaris Pol PP Meidy Pandey, saat menyampaikan isi Perda mengatakan Satuan polisi Pamong Praja kota Tomohon sebagai penegak dan pelaksana Perda Ketertiban Umum.
- Kesepakatan Berhasil Dicapai, Pemprov Sulut Dan DPRD Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
- Wujudkan Pemerataan Energi di Daerah 3T, PLN Resmikan Peningkatan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Beeng Laut, Bebalang, dan Siladen
- 36 Anggota Paskibraka Tomohon 2026 Resmi Dikukuhkan, Caroll Senduk: Jaga Kehormatan Sang Merah Putih
“Selalu berpatokan pada dasar KUHP dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab Perda ini memiliki nafas yang sama dalam penjabaran pada kedua peraturan di atas,” ujar Pandey.
Di penghujung kegiatan Ketua DPRD kota Tomohon, menghimbau kiranya Perda tersebut betul-betul menjadi kebutuhan masyarakat dan masyarakat hendaknya membutuhkan Perda tersebut. (Oma)






