Tomohon – Wakil ketua DPRD Tomohon Carol Senduk, SH, membuka kegiatan sosialisasi perda nomor 11 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok yang di gelar oleh Sekertariat DPRD Kota Tomohon bersama Dinas Kesehatan Kota Tomohon,di dua kelurahan masing masing kelurahan Kakaskasen Satu dan Kakaskasen Dua, bertempat di Radio Kabar Baik Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon, Kamis (31/01).
Dalam sambutannya, Wakil ketua DPRD Tomohon Carol Senduk, mengatakan kegiatan ini merupakan langkah maju kota Tomohon di mana pemerintah kota Tomohon dapat menciptakan kawasan tanpa rokok. Serta mengajak masyarakat agar dapat mentaati aturan yang sudah di buat oleh pemerintah.
“Perda nomor 11 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok, merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap pentingnya adanya kawasan tertentu soal larangan merokok, karena ini adalah hal penting terhadap hak individu masyarakat yang tidak merokok. Namun perda ini tidak mengurangi hak hak masyarakat penikmat rokok yang ada di kota Tomohon,” ucap Senduk.
Kabid P3SL Dinas Kesehatan kota Tomohon, Marthen Manua, menjelaskan berdasarkan Perda nomor 11 tahun 2016, tentang kawasan tanpa rokok, sangat jelas menunjukan bahwa untuk kawasan tanpa rokok telah diatur menjadi kawasan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Selain itu, pentingnya bagi kita untuk dapat memperhatikan larangan larangan yang ada dalam perda nomor 11 tersebut. (Oma)
Komentar