Manado-Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, hari ini, Senin (2/3/2026) bakal menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian/penjelasan pimpinan DPRD terhadap peraturan DPRD prov.Sulut tentang tata tertib DPRD.
Peraturan internal yang mengatur mekanisme kerja, hak, kewajiban serta kode etik anggota dewan bakal di paripurnakan hari ini di Ruang Rapat Paripurna, Kantor Dewan Provinsi Sulut, untuk memastikan jalannya fungsi dewan yang transparan dan efisien.
Diketahui hal ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018, yang mencakup pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. (*JM)








