Minut – Ketua Tim Masyarakat Peduli Sawangan Daniel Mailoor, mendesak Inspektorat Minut agar menuntaskan kasus dugaan penyalagunaan Dana Desa (DanDes) oleh oknum hukum tua Desa Sawangan, Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara.
Sebab laporan warga atas dugaan penyimpangan anggaran dana desa di desa Sawangan sejak tahun 2017 hingga 2020 terdapat kerugian yang cukup besar berkisar Rp. 3 Miliar lebih. dan laporannya sudah kami berikan kepada pihak Inspektorat.
“Jangan sampai laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di desa Sawangan hanya di diamkan begitu saja.Oleh karena itu akan kami kawal terus prosesnya, sehingga ada titik terang,” Ujar Mailoor, Senin (03/05/2021).
Dijelaskan Mailoor, sebelumnya pihak Inspektorat Minut sudah menyatakan akan menindak tegas bagi penyalah gunaan anggaran pemerintah, termasuk dana desa di Desa Sawangan untuk memeriksa Hukum tua dan laporan pertanggungjawabannya sejak tahun 2017 s/d 2020 baik yang sudah di laporkan ke kecamatan, Dinas Sosial Bidang Pemerintahan desa dan ke Kemendes. Dan laporan itu akan di kaji kembali berdasarkan pembuktian lapangan.
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Wabup Vasung Hadiri Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri dan Launching Operasional 166 SPPG
“Dengan demikian kami tinggal menunggu waktu, karena janji Kepala Inspektorat Minut sendiri menyampaikan bahwa hari kerjanya 10 hari terhadap pemeriksaan hukum tua dan laporan pertanggung jawabannya tahun 2017 s/d 2020,” Jelas Mailoor.
Disamping itu Mailoor meminta pihak Inspektorat untuk memeriksa Badan Pemberdayaan Desa (BPD) terhadap anggaran Dana desa tahun 2017,2019 dan tahun 2020 di kabupaten Minahasa Utara. (T3/Ronny)








