Masuk Triwulan II, Pemkab Minsel Sudah Salurkan 500 Juta Santunan Dana Duka

Minsel – Pemerintah FDW-PYR saat ini semakin hebat dalam memimpin kabupaten Minahasa Selatan.  Buktinya saat ini pemerintah terus memajukan program program yang mensejahterakan masyarakat, di atanranya melalui program tersebut adalah dana duka.

Memasuki triwulan kedua di tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan telah menyalurkan Rp500. 000,000,-anggaran santunan dana duka, yang diterima oleh 500 ahli waris.

Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Minsel James Tombokan menyebutkan santunan dana duka yang merupakan salah satu program prioritas Bupati Minsel Franky Wongkar dan Wakil Bupati Petra Rembang pertama kali disalurkan 9 Maret 2021 silam.

“Program unggulan ini terus berjalan dan Sekarang sudah memasuki tahun kedua. Pada tahun 2022 ini, Pemkab mengalokasikan anggaran santunan dana duka sebesar Rp2,5 miliar. Persis sama dengan tahun kemarin,” Ungkap Tombokan, Selasa (12/04/2022).

Seperti yang di ketahui berdasarkan data yang dikelola oleh bidang akuntansi, terhitung hingga pekan terakhir Maret kemarin, tercatat ada 500 ahli waris yang menerima realisasi program tersebut.

Sampai saat ini sudah 500 penerima dana duka dan di ketahui besaran nominal dana duka  yang di terima Rp1 juta per ahli waris.

Program santunan dana duka ini dinilai sangat besar manfaatnya. Apresiasi pun datang dari berbagai kalangan. Masyarakat memuji kepemimpinan Bupati Franky Wongkar dan Wakil Bupati Petra Rembang. Apalagi program santunan duka memang sudah lama dinantikan masyarakat tapi baru diwujudkan di era kepemimpinan duo top eksekutif FDW-PYR.

Diketahui proses pencairan santunan dana duka bisa ditempuh dengan dua cara. Pertama bisa dijadikan oleh ahli waris atau juga bisa dikuasakan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat bagi yang tidak memiliki ahli waris.

Persyaratan untuk memperoleh Bantuan Dana Duka oleh ahli waris (Keluarga)

1.Permohonan tertulis dari ahli waris yang ditujukan kepada Bupati cq. Kepala BPKAD selaku PPKD;

2.Foto copy KTP dan KK dari orang yang meninggal dunia atau surat keterangan telah terdaftar di data base pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan.

3.Foto copy Kutipan Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan khusus anak yang meninggal dunia dengan usia kurang dari 60 (enam puluh) hari setelah kelahiran dan belum dilaporkan kelahirannya tetapi orang tuanya adalah Penduduk Kabupaten Minahasa Selatan;

4.Foto copy KTP dan KK ahli waris dari yang meninggal dunia.

5.Surat Tanda Terima dan Pernyataan Tanggung Jawab Ahli Waris mengetahui Lurah/Hukum Tua setempat.

6.Foto copy Rekening Bank SulutGo atas nama ahli waris.

7.Dokumentasi Penyerahan Bantuan

PERSYARATAN

Persyaratan untuk memperoleh bantuan dana duka bagi orang yang meninggal dunia tapi tidak memiliki ahli waris (Dikuasakan)

1.Permohonan tertulis dari Kepala Lingkungan/Kepala Jaga dan diketahui oleh Lurah/Hukum Tua setempat yang ditujukan kepada Bupati cq. Kepala BPKAD selaku PPKD;

2.Foto copy KTP dan KK dari orang yang meninggal dunia atau Surat Keterangan telah terdaftar di data base pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan.

3.Foto copy Kutipan Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Desa.

4.Foto copy KTP Kepala Lingkungan/Kepala Jaga.

5.Foto copy Rekening Bank SulutGo Penerima.

6.Surat Pernyataan Tanggung Jawab.

7.Dokumentasi Penyerahan Bantuan.  (*/QQ)

Loading