SULUT – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dimintakan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL), dan Tamu/Pegunjung yang akan memasuki lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Utara wajib menunjukan Kartu/Surat Keterangan Non Reaktif Rapid Test Antigen/Test Swab PCR yang masih berlaku (3hari untuk Rapid Test Antigen dan 7 hari untuk Test Swab PCR).
2. Bagi yang tidak dapat menunjukan Kartu/Surat Keterangan Non Reaktif Rapid Test Antigen/Test Swab PCR wajib melaksanakan Rapid Test Antigen di pos penjagaan Kantor Gubernur Sulawesi Utara.
3. Bagi ASN, THL, dan Tamu/Pengunjung yang hasilnya reaktif tidak diperkenankan memasuki lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Utara dan akan diarahkan untuk melaksanakan Test Swab PCR di Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
- Perkuat Kebersamaan Dimomen HUT RI Ke 81, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari
- Mendengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 71, DPRD Bitung 2 Kali Gelar Paripurna Dalam Sehari
- Jalin Kerja Sama Dengan RSUD Bitung, Yayasan Rumah Lukaku Indonesia Lakukan Pemeriksaan Mata Dan Kitanan Gratis
4. Pelaksanaan pengumuman ini mulai diberlakukan pada hari Selasa, 19 Januari 2021.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dilaksanakan. (*/JM)







